JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat bersama jajaran petugas Kecamatan Senen menertibkan kendaraan yang parkir liar di sejumlah titik di kawasan tersebut, Rabu (15/6/2022).
Koordinator Lapangan (Korlap) Sudinhub Jakarta Pusat Dandung Junarto mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk mencegah maraknya parkir liar yang menyebabkan kemacetan.
"Di Salemba Raya, Carolus, dan belakang Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) kita jaring kendaraan yang bandel," ujar Dandung di Jalan Salemba Raya, Rabu.
Menurut Dandung, jajarannya berhasil menjaring 36 sepeda motor, sembilan bajaj, dan sejumlah kendaraan roda empat yang parkir liar.
Baca juga: Usaha Sia-sia Polisi Tunggu Nikita Mirzani 8 Jam Lebih di Depan Rumahnya...
Nantinya kendaraan yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi tilang.
Sepeda motor yang melanggar aturan parkir itu diangkut ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, sedangkan kendaraan lainnya dibawa ke parkiran IRTI Monas.
"Motor juga ada yang ditilang di lokasi, kalau mobil langsung dibawa ke IRTI Monas dan bajaj langsung ditilang di tempat," ungkapnya.
Di wawancarai terpisah, Wakil Camat Senen Zahrul Wildan mengatakan, penertiban itu dilakukan karena maraknya parkir liar di wilayahnya.
Baca juga: Penyidik Polresta Serang Kota Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani di Rumahnya di Pesanggrahan Jaksel
"Ini banyak kendaraan roda dua parkir di trotoar dan badan jalan," ucap Zahrul.
"Apalagi ini di sepanjang Jalan Kramat Raya kerap kali kita tertibkan," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.