JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang polisi lalu lintas yang meloloskan pengemudi Toyota Fortuner berpelat khusus RFY saat menerobos jalur transjakarta atau busway di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, diperiksa komandan satuannya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi yang bertugas di Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan itu sudah mendapatkan teguran atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dan kini sedang menjalani pemeriksaan.
"Dalam video tersebut terdapat anggota di ujung ini. Yang bersangkutan juga sudah kami laksanakan peneguran secara tertulis," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Sopir Fortuner Berpelat RFY yang Terobos Busway dan Pakai Rotator
"Nanti kami panggil lagi, lagi dipanggil sama kasatlantasnya, lagi diperiksa juga," sambungnya.
Sambodo mengimbau para polisi lalu lintas agar tidak ragu menindak siapa pun pengendara yang melanggar, termasuk para pengguna pelat nomor khusus.
"Ini merupakan tindakan buat yang bersangkutan dan juga menjadi pelajaran bagi anggota untuk tidak usah ragu-ragu melakukan penindakan terhadap pelat khusus," kata Sambodo.
Baca juga: Polisi Sebut Mobil Berpelat RFY yang Terobos Busway Milik Pegawai Pemerintahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil berpelat B 1497 RFY yang menerobos busway dan menggunakan rotator tersebut.
Selain itu, petugas juga mengamankan Toyota Fortuner yang digunakan oleh pengemudi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sang sopir merupakan pegawai instansi pemerintah dan memiliki hak untuk menggunakan pelat nomor khusus.
Sang sopir mengaku menerobos busway pada Sabtu (11/6/2022) sore di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan ke arah Gedung Kementerian Pertanian.
"Iya, pengemudinya betul merupakan pegawai di salah satu instansi pemerintah tersebut," ujar Sambodo.
Baca juga: Polisi: Sopir Fortuner Berpelat RFY Terobos Busway karena Antar Keluarga Sakit
Sambodo tidak menjelaskan identitas maupun institusi dari pengemudi Fortuner tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa sang sopir mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya.
Sopir tersebut sudah ditilang. Polisi juga mencabut izin penggunaan pelat nomor khusus tersebut.
Sebagai informasi, penangkapan sopir tersebut dilakukan setelah video yang merekam kejadian itu viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat.
Dalam video tersebut, terlihat Toyota Fortuner berpelat B 1497 RFY itu berjalan di busway, tepat di belakang bus transjakarta.
Baca juga: Polisi Cabut Izin Pelat Khusus RFY Milik Sopir Fortuner yang Terobos Busway di Ragunan
Di bagian belakang bus terlihat pantulan cahaya berwarna biru yang diduga berasal dari lampu rotator Toyota Fortuner itu.
Terdengar perekam video berkelakar bahwa mobil tersebut dimiliki oleh seseorang dengan banyak harta.
"Mobilnya orang kaya noh. Lewat busway, di depan ada polisi. Tuh coba, ditangkap enggak?" kata perekam video.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.