JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pria berinisial IR yang menodongkan airsoft gun kepada pengunjung kafe, AA, mengaku sebagai anggota Polri.
Untuk diketahui, aksi koboi IR itu terjadi di Kafe Vol Bottle Shop kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/6/2022) dini hari.
Selain IR, rekannya yang berinisial AAR memukul korban dengan alat pukul besi atau knuckle.
"Jadi yang bersangkutan selama ini mengaku sebagai anggota Polri berpangkat kombes. Tapi kami tegaskan bahwa itu tidak benar," ujar Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria yang Todongkan Airsoft Gun dan Pukul Pengunjung Kafe di Senopati
Budhi mengatakan, IR merupakan warga sipil yang kerap datang ke kafe itu bersama teman-temannya.
Saat berkumpul, IR selalu membawa airsoft gun untuk membuktikan kepada temannya bahwa dia merupakan anggota Polri.
"Juga alasan untuk menjaga diri, sehingga yang bersangkutan membawa-bawa senjata seperti senjata api, ternyata airsoft gun," ucap Budhi.
Baca juga: Polisi: Penodongan Pistol di Kafe Kawasan Senopati Berawal dari Ribut-ribut Hendak Masuk Toilet
Sebelumnya, polisi membeberkan kronologi pria berinisial IR mengacungkan airsoft gun kepada pengunjung kafe, AA.
Aksi koboi IR itu karena melihat AAR cekcok dengan korban di depan toilet kafe tempat mereka berkumpul.
Keributan itu karena AA menegur rekan dari IR dan AAR yang terlalu lama menggunakan toilet kafe.
"AA merasa seseorang di dalam toilet ini lama, kemudian AA menggedor-gedor pintu kamar mandi tersebut meminta untuk cepat (keluar)," ujar Budhi.
Baca juga: Polisi: Sopir Fortuner Berpelat RFY Terobos Busway karena Antar Keluarga Sakit
AA kemudian cekcok dengan seorang yang ada di dalam toilet. AAR lalu datang membawa alat pukul besi dan menyerang hingga korban tersungkur ke lantai.
"Kemudian korban bangun lagi, itu juga masih dihajar lagi, lalu datang lagi teman AAR lagi atas nama IR," kata Budhi.
Awalnya, kata Budhi, IR datang untuk melerai keributan yang terjadi antara AAR dan korban. IR mencoba menggiring AAR dan AA ke sebuah ruangan di kafe tersebut.
Namun, di ruangan itu, IR justru menodongkan airsoft gun yang dibawanya kepada AA.
Baca juga: Penyidik Polresta Serang Kota Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani di Rumahnya di Pesanggrahan Jaksel
"Justru IR yang mengacungkan airsoft gun kepada korban dan kawan-kawannya yang ada di tempat itu seperti yang tergambar di video (viral)," kata Budhi.
Akibat kejadian itu, IR dan AAR dijerat pasal berbeda. IR dijerat atas Undang-undang Darurat terkait kepemilikan airsoft gun.
"IR terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. AAR dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.