JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan sekolah milik Khilafatul Muslimin melarang pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden RI di ruang kelas dan kantor guru.
Hal itu disampaikan Hengki dalam konferensi pers penanganan kasus Khilafatul Muslimin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
"Dalam pelaksanaan pendidikan, mereka tidak memperbolahkan melaksanakan upacara bendera. Bahkan tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar serta tidak adanya foto presiden dan wakil presiden serta lambang Pancasila yang terpasang di ruang kelas," kata Hengki.
Baca juga: Anggota Khilafatul Muslimin Diwajibkan Setor 10-30 Persen Penghasilan dan Iuran Rp 1.000 Per Hari
"Yang diperbolehkan hanya bendera khilafah," tutur Hengki.
Hengki juga mengatakan seluruh sekolah milik Khilafatul Muslimin melarang muridnya melakukan hormat bendera.
"Siswa-siswa di dalam setiap sekolah tidak pernah diajarkan Pancasila, tidak pernah ada bendera, tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin," kata Hengki.
"Artinya seperti kami sampaikan tadi, mereka tidak wajib tunduk pada pemerintah," ujar Hengki melanjutkan.
Hengki mengatakan, sekolah-sekolah milik Khilafatul Muslimin juga mewajibkan seluruh siswanya hanya taat kepada pimpinan tertinggi organisasi mereka yakni sang khilafah.
Selain itu, di sekolah-sekolah tersebut, para siswa diajarkan bahwa sistem khilafah merupakan sistem yang sudah final.
Baca juga: Polda Metro Sebut Khilafatul Muslimin Ajarkan Pemikiran Pendiri NII Kartosoewirjo kepada Kadernya
"Mereka taat hanya kepada khalifah. Sedangkan kepada pemerintah itu tidak wajib. Kemudian juga diajarkan di sini bahwa sistem yang sudah final adalah khilafah," tutur Hengki.
Hengki mengatakan, polisi akan terus menyelidiki dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin.
Untuk diketahui, aparat kepolisian masih terus menyelidiki ormas Khilafatul Muslimin. Sejumlah petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini yelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya hingga kini telah menangkap enam orang petinggi ormas Khilafatul Muslimin dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Abdul Qadir ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.
Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Baca juga: PPATK Sebut 21 Rekening Milik Khilafatul Muslimin Belum Disita Penyidik