TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang pedagang di wilayah administrasinya untuk mendatangkan sapi atau hewan sejenis lainnya mulai 26 Juli 2022.
Wali Kota Tanferang Arief R Wismansyah berujar, larangan itu dilakukan guna meminimalisir penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kota Tangerang.
Larangan mendatangkan hewan itu dimulai tepat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Adha 2022 yang jatuh pada 9 Juli 2022.
"Kalau kemarin kita hitung, jatuhnya (larangan mendatangkan hewan) sekitar tanggal 26 Juni. Lebaran (Idul Adha) kan tanggal 9 Juli, jadi 14 hari (sebelumnya)," papar Arief kepada Kompas.com, Jumat (17/6/2022).
Dia melanjutkan, pengawasan terhadap pedagang akan dilakukan oleh dinas terkait.
Baca juga: Nama Mpok Nori hingga Haji Bokir Diabadikan sebagai Nama Jalan di Jakarta Timur
Karena itu, Pemkot Tangerang bakal mengecek jumlah sapi yang dijual seorang pedagang sebelum larangan diberlakukan.
"Misal, ((sebelum 26 Juli) jualan dia 100 ekor. Harusnya kan enggak nambah di tanggal 28 Juli. Jangan sampai dia jualan 100 ekor, lalu di tanggal 28 Juli jadinya jualan 150 ekor, misalnya," urainya.
Dalam kesempatan itu, politisi Demokrat tersebut mengimbau warga agar segera membeli hewan kurban.
Menurut dia, warga jangan sampai membeli hewan kurban saat mendekati hari Idul Adha 2022.
"Dari pada beli terakhir, tapi tiba-tiba dia (hewan kurban sakit. Kan enggak bisa juga (dikurbankan)," sebut Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.