TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang melarang pedagang mendatangkan hewan kurban dari luar kota untuk meminimalisasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) jelang Idul Adha pada 9 Juli 2022.
Aturan ini mulai berlaku pada 26 Juni. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pedagang yang melanggar larangan tersebut akan diberikan sanksi.
"Penindakannya ya (pedagang yang masih mendatangkan hewan kurban) diberikan sanksi," ujar Arief kepada Kompas.com, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Jokowi Minta Vaksinasi PMK Hewan Ternak Dipercepat
Namun, Arief belum menjelaskan secara terperinci terkait bentuk sanksi yang akan diberikan. Ia hanya memastikan bahwa hewan yang didatangkan dari luar kota setelah 26 Juni akan diisolasi dan dikumpulkan dalam satu lokasi.
"Setelah diberikan sanksi, lalu hewan yang baru didatangkan dikumpulkan," sebut Arief.
Ia menuturkan, Pemkot Tangerang harus memastikan kondisi hewan kurban dalam keadaan sehat dan terbebas dari PMK.
Kemudian, untuk memudahkan masjid atau lokasi lain yang melakukan penyembelihan, hewan kurban bakal ditempeli stiker untuk menandakan hewan itu sehat dan terbebas dari PMK.
Arief menambahkan, hingga Jumat ini, tercatat ada 536 sapi dan kerbau di Kota Tangerang yang terjangkit PMK.
"Betul (536 hewan terjangkit), yang sembuh juga sudah semakin banyak. Kalau yang sembuh kan sudah punya antibodi (terkait PMK)," ujarnya.
Baca juga: Waspada PMK pada Sapi, Ini 4 Tips Memilih Hewan Kurban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.