JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, eks Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan Hutan Kota DKI Jakarta berinisial HH meraup Rp 17,7 miliar dari hasil mark up anggaran pembebasan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
"Uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka dan para pihak sebesar Rp 17,7 miliar," ujar Ashari dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6/2022).
Ashari menyebut, HH memiliki peran sebagai pemberi penilaian apraisal terhadap sembilan bidang tanah yang akan dibebaskan Pemprov DKI Jakarta.
Namun, resume penilaian apraisal tersebut ditetapkan sebelum melakukan negosiasi harga dengan para pemilik tanah.
Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Sekongkol Mark Up Anggaran Pembebasan Lahan
Resume itulah yang dijadikan oleh tersangka lainnya berinisial LD yang berperan sebagai notaris untuk mengatur harga tanah.
Para pemilik tanah kemudian mendapat uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter.
Padahal Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan anggaran sebesar Rp 2,7 juta per meternya.
"Sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46,49 miliar," ujar Ashari.
Total uang yang didapat oleh para pemilik tanah sebesar Rp 28,72 miliar. Sedangkan sisanya Rp 17,7 miliar masuk ke kantong para tersangka.
Selain memainkan nilai apraisal, HH juga disebut tidak menyertakan dokumen perencanaan pengadaan tanah dan peta informasi rancangan tata kota saat pembebasan lahan.
Baca juga: Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cipayung
HH juga tidak mengajukan permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah dan tanpa adanya persetujuan Gubernur DKI Jakarta.
"Proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan," papar Ashari.
HH kini dijerat denganPasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.