JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa dari Universitas Indonesia (BEM UI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022) hari ini.
Unjuk rasa di dekat Istana Negara itu dilakukan untuk memprotes sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam poster yang dibagikan di Instagramnya, BEM UI sekaligus menyatakan bahwa aksi ini merupakan perayaan sekaligus kado ulang tahun kepada Presiden Joko Widodo, yang hari ini tepat berusia 61 tahun.
Koordinator Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan, aksi hari ini digelar karena pembahasan RKUHP yang kembali bergulir di DPR, namun draf terbarunya belum dibuka ke publik.
"Hingga kini, masyarakat masih belum memperoleh akses terhadap draf terbaru RKUHP. Padahal, terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial," kata Melki, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Anggota DPR Bantah Tak Terbuka soal RKUHP, Sebut Masih Disiapkan
Pembahasan RKUHP pada 2019 lalu sempat ditunda karena banyaknya pasal yang dianggap bermasalah.
Namun kini pembahasan RKUHP telah dilanjutkan melalui rapat Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022.
Namun BEM UI menyoroti transparansi pemerintah dan DPR dalam pembahasan RKUHP kali iniini.
"Pada rapat tersebut, dibahas 14 isu krusial dalam RKUHP tanpa membuka keseluruhan draf," ujar Melki.
Padahal merujuk draf terakhir pada September 2019, terdapat 24 isu krusial yang menjadi catatan kritis RKUHP yang dianggap bermasalah.
Artinya ada 10 isu lain yang luput dalam pembahasan.
Baca juga: Kemenkumham: Draf RKUHP Masih Taraf Penyusunan dan Penyempurnaan
Sebanyak 14 isu krusial yang sudah disinggung dalam rapat pun sebagian besar juga masih menimbulkan polemik.
"Beberapa di antaranya adalah mengenai Living Law, pidana mati, contempt of court, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden, Aborsi, Hate Speech, dan Kohabitasi," katanya.
Di luar 14 isu krusial RKUHP yang dibahas dalam rapat tersebut, masih
terdapat pasal-pasal bermasalah yang patut dibahas kembali, kata Melki.
Diantaranya Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP.
Baca juga: Surati Jokowi, Aliansi Sipil Minta Pemerintah Buka Draf RKUHP