JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah menerima surat yang dikirimkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berkait pencabutan izin lingkungan PT Karya Cipta Nusantara (KCN).
Izin lingkungan PT KCN dicabut lantaran tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di Pelabuhan Marunda, Cilincing.
"OP Tanjung Priok baru menerima surat dari Dinas LH DKI Senin kemarin sore," ujar Kepala OP Utama Tanjung Priok, Wisnu Handoko, saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto meminta OP Tanjung Priok mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Warga Rusun Marunda Apresiasi Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN walau Telat
"Besok masih akan kami konsultasikan sekali lagi dengan Dinas LH DKI untuk langkah di lapangan agar ada sinkronisasi," kata Wisnu.
Wisnu mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda yang berhak mencabut izin lingkungan PT KCN.
Adapun KSOP Marunda masih berada di bawah otoritas OP Tanjung Priok.
"Tetap KSOP Marunda (yang mencabut izin lingkungan PT KCN) sebagai otoritas di Marunda. Kantor OP Tanjung Priok sifatnya hanya membantu koordinasi, kami tugas dan fungsinya sebagai koordinator wilayah," kata Wisnu.
Adapun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN lantaran tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di kawasan Marunda.
Baca juga: Tak Penuhi Sanksi dalam Kasus Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Izin Lingkungan PT KCN Dicabut
PT KCN adalah perusahaan bongkar muat komoditas curah, seperti batu bara dan pasir, yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.
Dengan dicabutnya izin tersebut, maka aktivitas bongkar muat komoditas curah oleh PT KCN di Pelabuhan Marunda dibekukan.
"Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022," kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Laporan Terkini dari Kediaman Yusuf Mansur di Tangerang Usai Penggerudukan Investor Batu Bara
"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," tambah dia.
Sebagai tindak lanjut pencabutan izin tersebut, Dinas Lingkungan Hidup akan bersurat kepada Kantor OP Utama Tanjung Priok.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN diperintahan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat.
"Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, maka izin lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," papar Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.