TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang narapidana kasus terorisme disebut masih hidup saat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, telah dipadamkan pada 9 September 2021.
Hal itu dinyatakan Yoga Wido Nugroho, salah satu terdakwa kebakaran lapas, saat memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (21/6/2022).
Dalam sidang, Yoga menyebutkan bahwa dirinya memasuki Blok C2 usai kebakaran di blok itu dipadamkan.
Yoga kemudian mendengar seseorang merintih meminta tolong dari dalam salah satu kamar. Saat didatangi, menurut Yoga, narapidana yang meminta tolong merupakan narapidana kasus terorisme.
Yoga menyebutkan, narapidana itu sedang berada di dalam bak mandi berisi air.
"Itu ternyata napi teroris. Dia berlindung di bak kamar mandi. Saya bantu, saya bopong. Saya merasa kalau kulitnya seperti meleleh," ungkapnya.
"Setelah saya bopong, napi terorisme itu ditandu dan dibawa petugas pemadam kebakaran," sambung dia.
Yoga mengungkapkan, saat dibawa ambulans menuju rumah sakit (RS), narapidana terorisme itu meninggal dunia.
"Yang saya tahu, (narapidana terorisme) meninggal di perjalanan menuju RS," ungkapnya.
Baca juga: Ibu dan Anak Sempat Selamatkan Diri Sebelum Avanza yang Mereka Tumpangi Ditabrak Kereta di Tambun
Sebagaimana diketahui, termasuk Yoga, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.
Keempatnya yang merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang adalah Suparto, Rusmanto, Yoga, dan Panahatan Butar-Butar.
Keempatnya dihadirkan secara langsung dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Selasa ini.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Baca juga: Demo di Monas, Mahasiswa Bawa Kue dan Teriak Selamat Ulang Tahun, Pak Jokowi
Lalu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Berdasarkan dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.