JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa dan kelompok oraganisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/6/2022) siang.
Para mahasiswa itu berkumpul tepat di depan pintu masuk Monas sekitar pukul 14.30 WIB.
Mereka menggelar unjuk rasa, meminta Presiden Joko Widodo dan DPR RI membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Baca juga: Mahasiswa Akan Unjuk Rasa di Patung Kuda, Desak Presiden dan DPR Buka Draf Terbaru RKUHP
"Demo hari ini mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI agar membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Beberapa spanduk dan poster dengan berbagai isi tulisan itu dibentangkan oleh para demonstran dalam aksi penyampaian pendapat.
Bayu Satria mengatakan, aksi unjuk rasa yang meminta Presiden Jokowi dan DPR RI membuka draf teraru RKUHP karena masyarakat belum dapat soal draf itu.
Padahal, kata Bayu, RKUHP hadir untuk menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berimbas langsung pada tatanan kehidupan masyarakat luas.
"Padahal terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan di bahas bersama secara substansial," ucap Bayu.
Setidaknya ada tiga tuntutan dalam aksi unjuk rasa para mahasiswa. Para pedemo juga membacakan pernyataan sikap dalam aksi demo itu.
Baca juga: Mahasiswa Akan Gelar Demo, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Patung Kuda
Tuntutan pertama, mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.
Kedua, menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Ketiga, apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7x24 jam sejak pernyataan sikap dibacakan, Selasa.
Mahasiswa berencana membuat aksi unjuk rasa yang lebih besar dibandingkan demo pada 2019 jika kedua tuntutan tersebut tak dipenuhi oleh pemerintah dan DPR.
Baca juga: Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini 3 Tuntutan yang Disuarakan
"Kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," kata Bayu.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi,aksi unjuk rasa yang dilakukan para mahasiwa kali ini sedikit berbeda dari demo sebelumnya.