Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Mansur: Silakan Menghakimi Saya Tanpa Tunggu Putusan Pengadilan

Kompas.com - 22/06/2022, 10:54 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur terus digugat oleh sejumlah pihak untuk membayar ganti rugi atas program investasinya yang tak kunjung cair.

Belum selesai gugatan yang berlangsung di Pengadilan, kediaman Yusuf Mansur pun turut digeruduk oleh sejumlah orang yang menagih hasil investasinya pada Senin (20/6/2022) pagi.

Sang Ustaz pun akhirnya buka suara.

Ia mempersilakan semua pihak untuk menyudutkan dan menghakiminya meskipun belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah. 

"Silakan saja semua bebas bernarasi apa saja, membentuk opini apa saja, menyiratkan, dan menyudutkan dengan opini apa saja," papar Yusuf Mansur dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

"Termasuk menghukumi dan menghakimi duluan, tanpa menunggu keputusan pengadilan. Silakan aja," ucapnya.

Baca juga: Deretan Kasus Yusuf Mansur terkait Investasi, Mulai Tabung Tanah hingga Batu Bara

Yusuf Mansur meyakini bahwa sikap orang-orang yang menghakiminya tersebut bakal memberatkan mereka sendiri di mata hukum.

"Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah, baik di mata Allah maupun di mata hukum," imbuh dia.

Meski demikian, Yusuf Mansur enggan berkomentar lebih jauh soal program investasi yang ditagih oleh para korban. 

Yusuf Mansur beralasan telah menyerahkan masalah itu kepada kuasa hukumnya.

"Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan," kata Yusuf Mansur.

Baca juga: Kediamannya Digeruduk Investor Batu Bara, Yusuf Mansur: Saya Serahkan ke Kuasa Hukum

Empat gugatan di Pengadilan

Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Yusuf Mansur di Pengadilan.

Rinciannya, Yusuf Mansur digugat tiga kasus di Pengadilan Negeri Tangerang dan satu kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Tak tanggung-tanggung, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun untuk keempat perkara tersebut.

Keempat gugatan itu bervariasi, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi), investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com