Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penipuan Bansos di Jepang Telah Dideportasi lewat Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 22/06/2022, 11:09 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - MT (48), tersangka kasus dugaan penipuan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jepang, telah dideportasi ke Negeri Matahari Terbit dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto berujar, MT dipulangkan dengan menggunakan pesawat Japan Airlines JL 720, sekitar pukul 06.35 WIB.

Menurut dia, tersangka kasus dugaan penipuan dana bansos itu dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.

"Tersangka dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yakni pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011," papar Tito, dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Ditjen Imigrasi Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Terkait Penipuan Bansos di Jepang

"Dengan dugaan, (MT) membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan," sambung dia.

Tito menyebut proses deportasi dilakukan dengan menggunakan uang pemerintah dan Kedutaaan Besar Jepang.

Sementara itu, kata dia, MT bertindak kooperatif selama proses deportasi.

"(Proses deportasi pakai) uang pemerintah dan bekerjasama dengan Kedutaan Besar Jepang-nya. (Selama dideportasi), MT kooperatif," ungkapnya.

Baca juga: Mitsuhiro Taniguchi, Buronan Polisi Jepang di Kasus Penipuan Bansos Covid-19

Tito melanjutkan, selain membahayakan keamanan dan ketertiban umum, izin tinggal MT juga telah dinyatakan gugur karena paspornya telah dicabut Kedutaan Besar Jepang.

Menurut dia, izin tinggal MT yang dinyatakan gugur berbentuk kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

Berdasarkan catatan, MT memiliki KITAS yang sejatinya berlaku hingga 17 Juni 2023.

Untuk diketahui, jika paspor dicabut, KITAS milik seorang warga negara asing (WNA) bakal dinyatakan gugur.

Baca juga: Polri Kawal Proses Deportasi Buronan Asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi

"MT sebelumnya memiliki KITAS yang berlaku sampai dengan 17 Juni 2023. Namun, dikarenakan paspor yang bersangkutan telah dicabut oleh Kedubes negaranya, otomatis Izin Tinggal yang ia miliki dinyatakan gugur," urai Tito.

Diberitakan sebelumnya, MT diamankan oleh pihak Imigrasi di Kalirejo, Lampung Tengah pada Selasa (7/6/2022) malam, setelah pihak Kedutaan Besar Jepang mencabut paspornya.

Dengan dicabutnya paspor MT, maka secara otomatis izin tinggalnya sudah tidak berlaku dan menjadi subyek illegal stay sebagaimana Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkapan MT dilakukan setelah Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Mereka sedang mencari warganya dengan inisial MT yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang senilai 10 juta Yen.

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia.

Informasi dari sumber intelijen yang didapatkan pihak Imigrasi juga menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com