JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial K yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Jakarta Barat sudah dua kali mangkir pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik sudah dua kali melayangkan pemanggilan terhadap K yang akan dimintai keterangan terkait dengan dugaan kasus pemerkosaan tersebut.
"Jadi sudah dua kali dipanggil. Tapi terlapor tidak hadir," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terlapor tidak memberikan penjelasan terkait dengan ketidakhadirannya dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Atas dasar itu, penyidik Polda Metro Jaya pun bakal melakukan gelar perkara atas dugaan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca juga: WNA Asal China Diduga Perkosa Perempuan di Jakbar, Polda Metro: Kasus Dalam Penyidikan
"Ya kira-kira begitu lah (tanpa penjelasan), makanya diadakan dua kali pemanggilan pemeriksaan, enggak hadir. Ya selanjutnya gelar perkara ya, karena enggak ada kejelasan," kata Zulpan.
Sebelumnya, Seorang perempuan berinisial LK (30), mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022) siang.
Dengan wajah tertutup masker dan topi, serta mengenakan jaket berwarna hitam, LK berjalan bersama kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto, menuju Gedung PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
LK dan Prabowo datang untuk mempertanyakan dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya pada April 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.
Baca juga: WNA Asal China Tusuk Rekan Kerja karena Diduga Berselingkuh dengan Istrinya di Cengkareng
"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," ujar Prabowo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Menurut Prabowo, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2020 di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Terduga pelaku pemerkosaan tersebut merupakan seorang warga negara China yang sedang bertugas di Indonesia.
"Diduga namanya Mr K, beliau ini adalah WNA asal China yang sedang bekerja di Indonesia," kata Prabowo.
"Pasal yang kami sangkakan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman, memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan," sambungnya.