JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pemerkosaan seorang perempuan berinisial LK oleh warga negara (WN) China berinisial K di Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan status terlapor dalam kasus pemerkosaan tersebut.
"Penyidik akan melakukan gelar perkara sesuai dengan prosedur untuk menaikkan statusnya ke proses penyidikan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: WNA Asal China Diduga Perkosa Perempuan di Jakbar, Polda Metro: Kasus Dalam Penyidikan
Menurut Zulpan, gelar perkara dilakukan karena sebelumnya terlapor sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Karena dua kali tidak hadir, maka mekanismenya akan dilakukan gelar perkara. Untuk menaikkan status proses penyelidikan menjadi penyidikan," kata Zulpan.
Sebelumnya, Seorang perempuan berinisial LK (30), mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022) siang.
Baca juga: WNA Asal China yang Diduga Perkosa Perempuan di Jakbar 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
Dengan wajah tertutup masker dan topi, serta mengenakan jaket berwarna hitam, LK berjalan bersama kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto, menuju Gedung PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
LK dan Prabowo datang untuk mempertanyakan dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya pada April 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.
"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," ujar Prabowo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Menurut Prabowo, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2020 di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Terduga pelaku pemerkosaan merupakan seorang warga negara China yang sedang bertugas di Indonesia.
"Diduga namanya Mr K, beliau ini adalah WNA asal China yang sedang bekerja di Indonesia," kata Prabowo.
"Pasal yang kami sangkakan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman, memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, LK mengungkapkan, kejadian bermula saat dia dan K berkenalan di media sosial.