Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Orang terkait Kematian Mahasiswi di Apartemen Kebayoran Lama, Berikut Perannya...

Kompas.com - 22/06/2022, 18:06 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan peran dua orang, berinisial L (29) dan RH alias B (41), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian I (22) di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan, jenazah I ditemukan di salah satu kamar di apartemen tersebut dalam kondisi setengah telanjang pada Rabu (8/6/2022) siang.

Pemeriksaan polisi menunjukkan adanya indikasi overdosis suntikan silikon di tubuh korban. Polisi menyebutkan bahwa sistem jaringan di bokong korban mengalami gangguan karena suntikan tersebut.

 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penyuntikan silikon pada bokong korban dilakukan oleh tersangka L.

L merupakan pemilik salah satu salon kecantikan yang berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Baca juga: Terungkapnya Penyebab Kematian Mahasiswi di Apartemen Kawasan Kebayoran Lama

"Diduga korban meninggal karena ada gangguan jaringan pada bokong korban. Setelah kami lakukan pemeriksaan, diketahui telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka L," ujar Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel, Rabu (22/6/2022).

"Ada kesesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati," sambungnya.

Lebih lanjut Budhi mengatakan, dalam rekaman kamera CCTV di apartemen terlihat L sempat menemui korban. Pertemuan itu terjadi beberapa hari sebelum korban ditemukan tewas.

L dan korban bisa bertemu atas bantuan RH alias B yang memperkenalkan korban kepada L.

Kata Budhi, berdasarkan pengakuan RH alias B, korban selalu mengatakan bahwa ia ingin mendapatkan bentuk tubuh yang ideal.

"RH alias B ini yang merekomendasikan korban untuk disuntik silikon oleh tersangka L," ucap Budhi.

Baca juga: Penyebab Kematian Mahasiswi di Apartemen Kebayoran Lama Terungkap, Korban Overdosis Suntikan Silikon di Bokong

L dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun tersangka RH alias B dijerat Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP karena turut serta yang menganjurkan orang lain yang mengakibatkan matinya orang.

"Ancaman hukuman terhadap pasal yang kami jerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.

Untuk diketahui, korban merupakan seorang mahasiswi. Ia ditemukan meninggal pada Rabu (8/6/2022), sekitar pukul 14.21 WIB.

Penemuan jenazah korban bermula ketika salah satu penghuni apartemen mencium bau tidak sedap yang berasal dari kamar korban, kemudian melapor ke petugas keamanan.

Saat itu, petugas keamanan membuka pintu kamar apartemen dan menemukan korban sudah meninggal di atas kasur.

Penyidik menemukan bong atau alat isap sabu serta plastik klip tak jauh dari jenazah korban di kamar apartemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com