TANGERANG, KOMPAS.com - Gugatan yang dilayangkan kepada Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dalam perkara program tabung tanah tak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (22/6/2022).
Alasannya, pihak penggugat dinyatakan kurang menyertakan pihak tergugat di perkara ini, yakni Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah.
Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf Mansur, mengungkapkan bahwa para penggugat sempat bertransaksi dengan Koperasi Merah Putih dalam program tabung tanah itu.
"Ada beberapa transfer atau beberapa transaksi keuangan yang masuk ke Koperasi Merah Putih (dari para penggugat), yang disampaikan kemarin," paparnya saat ditemui seusai sidang, Rabu (22/6/2022).
Sementara itu, saat ditanya soal peran Yusuf Mansur di Koperasi Merah Putih, Ariel menyebut bahwa hal itu seharusnya ditanyakan ke pihak penggugat.
Baca juga: Gugatan Kasus Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Tak Diterima, Ini Respons Penggugat
Di sisi lain, Ariel tak mengetahui hubungan kliennya dengan koperasi tersebut. Ia juga mengaku tak mengetahui apa Koperasi Merah Putih itu.
"Nah itu harusnya pertanyaan yang ditanyakan kepada penggugat," sebutnya.
"Saya tidak tahu (hubungan Yusuf Mansur-Koperasi Merah) karena saya juga tidak tahu Koperasi Merah Putih itu yang mana," sambung dia.
Sementara itu, Ariel menilai, merupakan hal yang wajar jika Yusuf Mansur mengisi acara Koperasi Merah Putih dan kemudian menyampaikan soal program tabung tanah tersebut ke pihak lain.
"Ustaz Yusuf Mansur sebagai public figure mengisi acara itu ya wajar," ucapnya.
Ditemui secara terpisah, kuasa hukum penggugat yang bernama Asfa Dwi Bya juga mengaku tak mengetahui hubungan antara Yusuf Mansur dengan Koperasi Merah Putih.
Namun, Yusuf Mansur turut digugat karena sang ustaz menjadi pihak yang mengajak masyarakat untuk bergabung dalam program tabung tanah itu.
Baca juga: Gugatan Kasus Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Tak Diterima PN Tangerang, Ini Alasannya...
"Kalau ada orang koperasi datang ke Hongkong, misal, saya Koperasi Merah Putih mengajak anda untuk investasi. Siapa yang mau? Enggak ada yang mau," ucap Asfa.
"Tapi, karena saudara Jamaan Nurchotib itu datang, lebih kurang 200-250 orang yang langsung mendaftar (program tabung tanah) Karena siapa? Bukan karena koperasi," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Tangerang, Kota Tangerang tak menerima gugatan penggugat dalam perkara program tabung tanah yang menjerat Yusuf Mansur.