JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya tidak khawatir dengan data alamat yang ada di e-KTP setelah digantinya 22 nama jalan di Ibu Kota.
Anies menjelaskan, alamat yang tercantum dalam e-KTP nantinya akan diganti saat warga tersebut mengurus data kependudukan.
"Jadi ini nantinya ketika ada kepengurusan langsung akan dilakukan penyesuaian namanya, jadi insya Allah tidak akan membebani," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Anies juga menegaskan, nama jalan yang ada di e-KTP saat ini masih berlaku di sistem data kependudukan dan baru akan diganti saat warga yang bersangkutan mengurus data terkait kependudukan.
Menurut dia, nantinya masih ada nama jalan lain yang akan diganti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kenapa disebutkan bergelombang, karena ada pergantian jalan lain yang masih berproses," ujarnya.
"Kami tidak mau mengganti sebelum penyiapan antarinstansi selesai. Yang tadi saya bilang dan semua ada konsultasi wali kota dan warga sekitar," ucap dia.
Baca juga: Anies Resmi Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta dengan Nama Tokoh Betawi
Sebelumnya, Anies meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi.
Anies mengatakan, penggunaan nama tokoh Betawi merupakan apresiasi atas peran para tokoh tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.
"Dari Betawi dilahirkan begitu banyak pribadi-pribadi yang hidupnya memberikan kemajuan," ujar Anies dalam rekaman suara, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Anies Ganti Nama Jalan di Jakarta, Pengamat: Masyarakat Jangan Dipersulit
Adapun 22 nama jalan yang diubah Anies yaitu:
1. Jalan Entong Gendut sebelumnya Jalan Budaya
2. Jalan Haji Darip sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya
3. Jalan Mpok Nori sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus
4. Jalan H Bokir Bin Dji'un sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede