JAKARTA, KOMPAS.com - Jamaan Nurchotib Mansur alias Yusuf mansur mengucapkan syukur atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menolak gugatan terkait program tabung tanah yang dilayangkan kepadanya.
"Alhamdulillah, dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang atas saya ditolak. Menang tanpo ngasorake. Menang tanpa bersorak-sorai. Tanpa menghina kawan. Enggak ada lawan juga. Saudara semua," kata Yusuf Mansur dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (22/6/2022).
Ia pun berharap penipu sesungguhnya dalam kasus yang mengakibatkan kerugian bagi sejumlah pihak mendapat balasan yang setimpal.
Baca juga: Apa Peran Koperasi Merah Putih dalam Perkara Tabung Tanah Yusuf Mansur?
Yusuf Mansur pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tekah mendukungnya selama jalannya persidangan.
"Masih ada kasus lain yang sedang berjalan di pengadilan. Semoga kelak menjadi ilmu dan hikmah dan kearifan-kearifan yang bisa dibagikan kepada masyarakat Indonesia," tutur Yusuf Mansur.
Sebelumnya diberitakan PN Tangerang menolak gugatan yang dilayangkan penggugat dalam perkara program tabung tanah yang menjerat Yusuf Mansur.
Untuk diketahui, dalam perkara itu, Yusuf Mansur merupakan salah satu pihak tergugat. Putusan sidang perdata dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.
Dalam salah satu kesimpulannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima.
Baca juga: Kuasa Hukum Mengaku Tak Tahu Hubungan Yusuf Mansur dan Pemilik Program Tabung Tanah
"Gugatan para penggugat tidak diterima," ucap majelis hakim, dalam sidang.
Kesimpulan itu dibacakan setelah majelis hakim membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.
Majelis hakim menyatakan, salah satu pertimbangan putusan tersebut adalah penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat. Satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," sebut majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.