JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) batal menjatuhkan denda Rp 68 juta pada Sharon Wicaksono.
Warga Jakarta Utara itu sebelumnya sempat diminta membayar denda karena meteran di rumahnya di Jakarta disebut tidak asli atau tidak sesuai standar.
Namun Sharon tak terima atas denda itu dan mengunggah permasalahan yang ia alami ini di akun instagramnya @sharonwicaksono.
Kisah Sharon itu pun viral dan dukungan warganet mengalir.
Sharon pun secara resmi mengajukan keberatan kepada PLN atas denda yang dijatuhkan itu.
Baca juga: Warga Jakarta yang Didenda Rp 68 Juta Bertemu Jajaran PLN Hari Ini, Minta Denda Dihapus
Dalam kronologi yang ia tulis di akun instagramnya, Sharon menyatakan denda itu dikenakan karena ia dituduh menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal.
Sharon menceritakan awalnya rumahnya didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, saat itu Sharon sedang tidak berada di rumah.
Sharon menyebut petugas PLN itu mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran miliknya perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.
Saat diperiksa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran Sharon tidak asli dan Sharon diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.
Sharon pun merasa diperas oleh pihak PLN. Ia sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda.
Ia pun mempertanyakan kenapa segel meteran yang sudah terpasang sejak tahun 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang.
Karena penasaran, Sharon pun menelusuri kasus yang dialaminya di internet dan diduga hal yang dialaminya merupakan modus penipuan oleh petugas PLN.
"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulis Sharon.
Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul mengatakan bahwa pemeriksaan meteran itu dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik di rumah pelanggan.
"Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," ujar Akkhita.