JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino digelar secara daring dari beberapa lokasi berbeda, Kamis (23/6/2022) siang.
Khusus untuk Putra dan Rico, mereka menjalani sidang di Polres Jakarta Selatan. Sedangkan hakim ketua dan anggota, jaksa penuntut umum (JPI), serta kuasa hukum kedua terdakwa berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Dalam kesempatan ini, JPU mendakwa pemilik PS Store Putra dan artis Rico Valentino telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Putra dan Rico didakwa pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1), Pasal 351 juncto Pasal 22 Ayat (1).
Baca juga: Kenakan Peci Putih, Putra Siregar Jalani Sidang Kasus Pengeroyokan
"Saudara terdakwa mengerti?" tanya Hakim Ketua Abu Hanifa kepada Putra.
"Mengerti yang mulia," jawab Putra.
Pertanyaan yang sama juga dilontarkan Abu kepada Rico.
"Mengerti yang mulia," kata Rico.
Sidang berlangsung secara singkat. Adapun kedua terdakwa tak melakukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan tersebut.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Pasal Penganiayaan
Sidang kasus penganiayaan akan dilanjutkan pada Kamis (30/6/2022) pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Adapun peristiwa penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja korban.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tampak Rico menyusul dan terjadi pemukulan terhadap korban.
Kemudian, Putra Siregar juga melakukan kekerasan dengan mendorong hingga menendang korban.
Setelah peristiwa tersebut, MNA tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, pemintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico. Korban pun melaporkan dugaan penganiayaan sekitar dua minggu setelah kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.