PANDEMI COVID-19 telah menggempur ketahanan ekonomi baik di perkotaan maupun perdesaan.
Selain pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi, pandemi juga berefek pada peningkatan kemiskinan. Untuk kasus Indonesia, daerah perdesaan mengalami penderitaan yang lebih masif.
Berbeda dengan daerah perkotaan yang mampu berdamai dengan kondisi pandemi, daerah perdesaan justru benar-benar mengalami kelumpuhan perekonomian.
Apalagi ketika pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beberapa kali, aktivitas perekonomian di perdesaan sangat terhantam bahkan dapat dikatakan seperti mengalami mati suri.
Banyak penduduk daerah perdesaan yang harus menjadi pengangguran akibat pandemi saat itu. Sehingga wajar bila terjadi peningkatan kemiskinan saat pandemi.
Tanpa mengecilkan kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya, kemiskinan di perdesaan perlu ditangani dengan lebih serius.
Mengacu pada data yang dilansir BPS, tingkat kemiskinan daerah perdesaan lebih tinggi dibandingkan di perkotaan.
Rata-rata tingkat kemiskinan perkotaan adalah sekitar 6-8 persen. Sedangkan kemiskinan perdesaan bisa mencapai dua kali lipatnya, yakni sekitar 12-14 persen.
Sungguhpun begitu, penurunan tingkat kemiskinan di kedua daerah tersebut menjadi sebuah keniscayaan.
Sebelum pandemi terjadi, penurunan kemiskinan memang lebih cepat terjadi di perkotaan dengan pertumbuhan sekitar -5,04 (yoy). Bandingkan dengan daerah perdesaan yang turun hanya sekitar -3,25 (yoy).
Kondisi ini menegaskan bahwa kantong kemiskinan, bahkan yang telah mencapai kondisi akut, kerap dijumpai di daerah perdesaan.
Salah satu upaya strategis yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan dana desa. Penggunaan dana desa yang tepat dipercaya dapat menurunakan kemiskinan di daerah perdesaan.
Dana desa dapat difungsikan untuk membiayai pembangunan desa yang diharapkan lebih melibatkan masyarakat.
Selain itu, dana desa juga memiliki peran vital dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Harapannya, dana desa dapat menggenjot aktivitas ekonomi di perdesaan.
Mengacu pada data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dana desa yang disalurkan pemerintah melaui skema APBN menunjukkan perkembangan yang signifikan setiap tahunnya.