JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi langsung menetapkan penjambret ponsel milik bocah laki-laki di Gang Haji Kiming, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, sebagai tersangka.
"Ditetapkan sebagai tersangka, ada buktinya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Pelaku berinisial PS itu dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Muqaffi menyebutkan, PS ditangkap di kediamanannya di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Kamis sore.
Aksi penjambretan ponsel milik bocah laki-laki itu terjadi di Gang Haji Kiming, Cipinang Muara, Jatinegara, Rabu (22/6/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Warga Tangerang Tipu 8 Ibu Muda, Modus Kenalan Lewat Media Sosial
Aksi itu terekam kamera closed-circuit television (CCTV). Di rekaman itu tampak bocah laki-laki sedang memainkan ponselnya di depan rumah.
Kemudian lewat dua pelaku, satu laki-laki dan satu perempuan, berboncengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor menjambret ponsel korban. Namun, korban tak tinggal diam, dia mengejar pelaku.
Ibu korban, Teti, mengatakan bahwa anaknya saat itu mengejar sambil menarik kaus pelaku.
"Anak saya teriak kencang banget, sambil lari dan narik baju pelaku," ujar Teti kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Warga Lolos dari Denda PLN Rp 68 Juta, Ini Pelajaran yang Bisa Diambil
Akibatnya, laju motor pelaku terhambat. Motor pelaku sempat menabrak tembok rumah warga. Namun, dia terus mencoba kabur.
"Pelaku akhirnya masuk ke comberan," kata Teti.
Pelaku sempat membuang ponsel milik bocah tersebut guna menghilangkan barang bukti.
"Handphone juga dibuang ke comberan, tapi sama anak saya keburu diambil, enggak papa," ujar Teti.
Pelaku yang tertangkap basah masih mencoba mengelak. Keduanya lolos karena korban memaafkan perbuatan pelaku.
"Tapi warga ada yang getok pelaku pakai helm. Terus pelaku enggak terima dan mengancam, katanya mau bawa teman-temannya ke sini. Saya sih oke, karena ada bukti CCTV kok jelas banget," kata Teti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.