TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (24/6/2022).
Indra Kenz akan ditahan selama 20 hari di Rutan Mabes Polri.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Aliansyah mengatakan, penahanan Indra Kenz dilakukan setelah pelimpahan tahap II berkas kasusnya di Kejari Tangsel selesai hari ini.
"Indra Kenz, 26 tahun, kami lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari, terhitung hari ini 24 Juni 2022 sampai dengan 13 juli 2022," ujar Aliansyah saat konferensi pers di Kantor Kejari Tangsel, Jumat.
Baca juga: Keluarga dan Pacarnya Ikut Terseret Kasus Binomo, Indra Kenz Disebut Sangat Tertekan
Menurut Aliansyah, penahanan Indra Kenz dilakukan sambil menunggu administrasi pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tangerang selesai.
Selanjutnya, sidang kasus yang menyeret crazy rich Medan itu akan digelar di PN Tangerang.
"Kalau hari ini kami memeriksa tersangka saja mengenai keterangan yang termuat di BAP (berita acara pemeriksaan), pemeriksaan formalitas. Pemeriksaan sudah selesai," jelas Aliansyah.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Indra Kenz dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Tangsel sekitar pukul 16.11 WIB.
Tampak Indra Kenz yang memakai kacamata itu mengenakan kemeja putih berbalut rompi merah tahanan Kejari Tangsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.