Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta PKL Dekat Pelintasan Sebidang Rawa Geni Kosongkan Lapak, Lurah: Untuk Dirapikan

Kompas.com - 24/06/2022, 18:09 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kelurahan Ratu Jaya, Depok, memberikan surat teguran pengosongan tempat usaha pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir Jalan Raya Citayam, tepatnya dekat pelintasan sebidang di Rawa Geni.

Lurah Ratu Jaya Ahmad Soma mengatakan, penertiban para pedagang kaki lima berawal dari adanya wacana pelebaran jalan di sekitar pelintasan Rawa Geni.

Selain itu, keberadaan PKL yang tidak berizin itu kerap kali menimbulkan kemacetan.

"Kemarin itu kan wacananya terkait rencana pelebaran buat (akses pelintasan Rawa Geni) pas mobil mau belok ke arah potongan rel kereta api itu, biar enggak terlalu macet," kata Ahmad saat ditemui, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Akan Diperlebar, PKL Diminta Kosongkan Lapak Mereka

Setelah ada polemik pelintasan sebidang di Rawa Geni, Ahmad kemudian memanfaatkan momen tersebut untuk menertibkan PKL.

"Jadi bukan pelebaran jalan, itu hanya dirapikan saja. Kan memang PKL enggak boleh berjualan di situ. Sekalian saja ada momen itu, pokoknya itu hanya buat dirapikan saja," ujar dia.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan lahan di sana untuk menanam berbagai macam tanaman sambil menunggu pelintasan sebidang di Rawa Geni dibuka secara resmi.

"Jadi untuk sementara ini, kalau di situ sudah kosong bakal dikasih tanaman dulu," kata Ahmad.

Baca juga: PT KAI Akan Rapat dengan DJKA Bahas Nasib Pelintasan Sebidang Rawa Geni yang Dibuka Warga

Untuk saat ini, Ahmad berujar, hanya PKL liar di dekat pelintasan kereta api yang diminta mengosongkan tempat usaha mereka.

Namun, tidak menutup kemungkinan nantinya penertiban akan dilakukan menyeluruh.

"Hanya dekat yang di pelintasan Rawa Geni saja, tapi nanti bakal semuanya juga kena, memang kan sudah enggak boleh (berjualan di sana) karena melanggar perda," ujar Ahmad.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah PKL di sekitar pelintasan sebidang di Rawa Geni mulai mendapatkan surat pemberitahuan dari kelurahan untuk mengosongkan tempat usaha mereka.

Baca juga: Ormas FBR Diduga Keroyok Anggota TNI di Jatirangon Bekasi, Mediasi Digelar Jumat Ini

Gian, salah seorang pedagang buah di sekitar pelintasan itu, mengaku telah menerima surat pemberitahuan untuk mengosongkan lapak tersebut.

Gian diberi waktu dua hari untuk mengosongkan lapaknya.

"Diinfokannya mendadak, baru dikasih tahunya pas kemarin tanggal 22 Juni," kata Gian saat ditemui, Jumat.

Namun, Gian mengaku baru bersedia mengosongkan lapaknya jika ia menerima surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Baca juga: Holywings Indonesia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Promo Miras Bernada Penistaan Agama

"Kami sih enggak masalah kalau dikasih tenggat waktu di hari Jumat harus sudah beres, asalkan harus ada surat resminya buat kami yang dikeluarkan dari pemerintah setempat ataupun dari Satpol PP," kata Gian.

"Itu buat menghargailah, kan sama-sama cari rezeki, makanya saya minta surat resminya," sambungnya.

Kata Gian, setidaknya ada delapan PKL yang mendapatkan teguran untuk mengosongkan tempat usahanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com