Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tangkap 3 Begal Penyiram Air Keras ke Korban di Duren Sawit

Kompas.com - 24/06/2022, 20:20 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang begal yang beraksi di Jalan Dermaga Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Para pelaku beraksi dengan cara membacok dan menyiram korban dengan air keras untuk merampas barang berharga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial RAJ dan temannya melintas di Jalan Dermaga Raya pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Malapetakan Promosi Miras Holywings Berujung Gelombang Tuduhan Penistaan Agama

Tak lama kemudian, tiga pelaku berinisial SAN (19), BPR(19), dan RS (19) datang berboncengan motor, lalu memepet korban di lokasi kejadian.

"Para pelaku ini ingin merampas kendaraan motor yang digunakan oleh korban. Pada saat itu korban sedang berboncengan dengan temannya," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Namun, kata Zulpan, korban RAJ berupaya mempertahankan sepeda motornya dengan melawan ketiga pelaku yang membawa senjata tajam.

Baca juga: Bocah 4 Tahun Diculik di Stasiun Manggarai, Polisi Temukan Korban di Pancoran

Pelaku SAN dan BPR kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sementara itu, pelaku RS menyiramkan air keras yang diberikan SAN.

"Menyiram air keras dengan menggunakan botol ke wajah korban sebelum meninggalkan korban," kata Zulpan.

Karena ada perlawanan dari korban, ketiga pelaku hanya dapat merampas ponsel milik RAJ dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Baca juga: TNI Buru Sekelompok Pemuda yang Keroyok Anggotanya di Depan Minimarket Kawasan Bekasi

RAJ mengalami luka bacok di tubuh dan luka berat di wajah akibat disiram air keras. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Terkini, kata Zulpan, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Di mana dalam pasal ini ancaman pidanannya adalah 12 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com