Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabtu Malam, GP Ansor DKI Jakarta Akan Konvoi Lagi ke Holywings

Kompas.com - 25/06/2022, 16:49 WIB
Tria Sutrisna,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta kembali melakukan konvoi dan unjuk rasa ke sejumlah cabang Holywings Indonesia, Kamis (24/4/20202).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh manajemen Holywings.

"Kami sore ini akan rapat lagi dan konsolidasi dengan pengurus pimpinan wilayah. Insyallah jadi (konvoi)," ujar Wakil Ketua PW Ansor DKI Sofyan Hadi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2022).

Baca juga: Alasan Holywings Promisi Miras Bernada Penistaan Agama hingga Minta Maaf

Sofyan belum mengungkapkan lokasi cabang Holywings Indonesia mana saja yang akan didatangi oleh GP Ansor DKI Jakarta.

Dia hanya mengatakan bahwa kegiatan konvoi kendaraan sekaligus unjuk rasa itu akan sama dengan kegiatan yang sudah digelar pada Jumat (24/6/2022) kemarin, yakni dimulai sekitar pukul 21.00 WIB.

"Akan kami kabarkan nanti titik-titiknya di mana saja yang konsentrasi kami pada malam ini," ungkap Sofyan.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka sebagai buntut dari poster promosi miras bernada penistaan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keenam tersangka ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Baca juga: Promosi Kebablasan Holywings Berujung Laporan Penistaan Agama, Tim Kreatif hingga Medsos Jadi Tersangka

Masing-masing tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Semuanya bertugas di bagian promosi

Keenam tersangka bekerja dalam satu tim dan diduga melakukan promosi miras berbau SARA, yakni gratis minum beralkohol bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Para pegawai Holywings itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 6 Pegawai Holywings Terkait Promosi Miras Bernada Penistaan Agama

Mereka juga dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami menerapkan bahwa telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi.

"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com