JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh manajemen Holywings Indonesia saat melakukan promosi di media sosial berbuntut panjang.
Setelah dilaporkan ke kepolisian dan enam orang pegawai ditetapkan tersangka, kini muncul desakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha restoran sekaligus bar tersebut.
"Kami KNPI DKI Jakarta dan Sapma PP DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk memberikan sanksi berat kepada Holywings dengan mencabut izin usahanya," ujar Wakil Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Muhammad Akbar Supratman, Sabtu (25/6/2022).
Baca juga: Polda Metro Peringatkan Ormas Tak Konvoi dan Sweeping ke Holywings
Menurut Akbar, pihaknya dan KNPI mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengusut dugaan kasus penistaan agama tersebut.
"Tetapi tentunya kami juga berharap kasus ini diusut dengan serius, termasuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Akbar.
Menurut Akbar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, harus mengambil sikap tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings.
Sebab, tindakan pelanggaran yang dilakukan manajemen restoran sekaligus bar itu telah menistakan agama dan mencederai hati masyarakat.
"Kami minta Anies Rasyid Baswedan dan Ahmad Riza Patria, untuk juga menindak tegas pihak Holywings sebagai pihak yang berwenang," kata Akbar.
"Hal ini kami kira penting agar bisa juga menjadi pelajaran bagi usaha-usaha yang lain agar lebih arif dan bijaksana dalam melakukan kegiatan usaha," katanya.
Baca juga: Kronologi dan Motif Promosi Miras Holywings Muhammad-Maria
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka buntut dari poster promosi miras bernada penistaan agama.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keenam tersangka ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Masing-masing tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Seluruhnya bertugas di bagian promosi
Keenam tersangka bekerja dalam satu tim dan melakukan promosi miras berbau SARA, yakni gratis minum beralkohol bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Para pegawai Holywings itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.
Selain penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat pula laporan terkait kasus tersebut yang masuk ke Polda Metro Jaya.