JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Mulai hari ini, Senin (27/6/2022), pembeli bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter.
Lokasi-lokasi pedagang yang menjual minyak goreng curah Rp 14.000 per liter telah tersebar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jabodetabek, dan dapat dilihat di laman https://minyak-goreng.id/.
Di laman tersebut, calon pembeli bisa memanfaatkan filter pencarian untuk menemukan lokasi pedagang yang akan dituju.
Baca juga: Pantau Penjualan Minyak Goreng Curah, Mendag Zulhas: Enggak Ada Lagi yang Antre
Di sana terdapat kolom provinsi dan kabupaten/kota, pilihlah sesuai domisili, lalu klik kolom "Cari Pasar".
Di laman tersebut akan muncul nama toko/penjual minyak goreng dan alamatnya. Pilihlah yang dekat dengan domisili.
Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya selama masa transisi (dua minggu).
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Pembelian Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Pakai PeduliLindungi
Pemerintah menjamin, masyarakat bisa memperoleh minyak tersebut dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.
Minyak goreng dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Cara membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi:
1. Datang ke toko pengecer yang menjual MGCR.
2. Scan QR code yang ada di pengecer.
3. Perlihatkan hasil scan QR code. Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR. Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.
Jika konsumen tidak punya PeduliLindungi:
1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
2. Caranya tunjukkan KTP kepada pengecer.
3. Pengecer akan mencatat nomor induk kependudukan yang tertera di KTP.
4. Anda bisa membeli MGCR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.