JAKARTA, KOMPAS.com - Holywings kini tengah menjadi perbincangan publik lantaran karyawannya terlibat kasus penistaan agama saat mempromosikan minuman keras (miras) secara gratis.
Untuk diketahui, miras gratis itu ditujukan bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. Polisi kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Sedianya, bukan kali ini saja Holywings menjadi perbincangan publik lantaran menimbulkan kontroversi. Sebelumnya, di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Holywings juga menjadi pusat perhatian lantaran berkali-kali melanggar.
Kompas.com merangkum sejumlah kontroversi Holywings. Berikut paparannya:
Holywings Bekasi menjadi tempat berkerumun di awal pandemi Covid-19, yakni pada Juni 2020.
Dalam sebuah video tampak pengunjung Holywings serentak berdiri di dekat panggung menikmati irama musik dari salah satu grup band. Tanpa ada jaga jarak atau physical distancing, para pengunjung asyik menikmati lagu di bar tersebut.
Menanggapi keramaian itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihak Pemkot telah menegur pengelola terkait keramaian tersebut.
“Sudah ditegur secara lisan (pengelola Holywings),” ucap Tri melalui pesan singkat, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Elvis Cafe yang Disegel Pemkot Bogor Berafiliasi dengan Holywings Indonesia
Sementara itu Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan, keramaian di Holywings pada Jumat lalu di luar kendalinya. Menurut Tedi, Holywings dibuka atas perizinan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
“Iya (di luar kendali). Kita kan ngawal, tahu-tahu pas gitu banyak orang, saya nyuruh anak buah saya ke sana, negur mereka (pengelola Holywings),” kata Tedi.
Selanjutnya giliran Holywings Kemang yang melanggar aturan. Mulanya Holywings Kemang melanggar jam operasional pada 28 Maret 20221.
Satuan Polisi Pamong Praja (PP) pun menutup Holywings Kemang selama 3x24 jam karena melanggar jam operasional di masa PPKM.
Holywings Kemang kembali melanggar PPKM pada 5 September 2021. Polisi saat itu menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 6 Pegawai Holywings Terkait Promosi Miras Bernada Penistaan Agama
Anggota Satpol PP DKI lalu menempelkan stiker sanksi administrasi di Holywings Kemang. Dalam stiker tersebut, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam.
Satpol PP DKI juga menjatuhkan denda administratif kepada manajemen Holywings Cafe di Kemang, Jakarta Selatan, sebesar Rp 50 juta. Denda tersebut diberikan imbas dari berulangnya pelanggaran jam operasional yang dilakukan Holywings Cafe.