Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2022, Simak Rinciannya

Kompas.com - 27/06/2022, 11:52 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali menggelar program pemutihan pajak untuk para pemilik kendaraan bermotor.

Tidak hanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan, sejumlah keringanan pun diberikan kepada warga saat pemutihan pajak digelar mulai 1 Juli-31 Agustus 2022.

Mengutip situs Bapenda Jabar, Senin (27/6/2022), ada beberapa keuntungan yang didapatkan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Baca juga: Penemuan Batu Besar Bersejarah di Bekasi dan Pemindahannya yang Dianggap Bermasalah...

 

Beberapa keuntungan yang didapat dari pemutihan pajak kali ini, yakni sebagai berikut:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Seluruh warga Jawa Barat akan dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pertama

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

3. Bebas bea balik nama kendaraan kemotor (BBNKB) kedua

Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

4. Bebas tunggakan pajak kendaraan 5 tahun

Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Diskon pajak kendaraan bermotor

Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
  2. Saat jatuh tempo sampai 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
  3. Saat jatuh tempo sampai 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
  4. Saat jatuh tempo sampai 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
  5. Saat jatuh tempo sampai 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi warga Jawa Barat dalam program pemutihan pajak:

  • BBNKB: STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik, fotokopi berkas.
  • Pajak kendaraan bermotor (PKB): STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), kendaraan (pajak 5 tahunan), dan bukti cek fisik (pajak 5 tahunan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com