JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, perubahan 22 nama jalan di Jakarta tidak akan membebani masyarakat terdampak, termasuk soal biaya.
"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu insya Allah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain," ujar Anies saat konferensi pers di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).
Anies menjelaskan, warga tidak perlu khawatir karena perubahan nama jalan tidak lantas harus mengubah semua administrasi kependudukan dan kepemilikan.
Baca juga: Urus Data Kependudukan, Warga di 22 Jalan yang Namanya Diubah Tak Perlu Bawa Surat RT/RW
Alamat kependudukan atau kepemilikan tanah misalnya, bisa diganti secara bertahap saat melakukan pergantian data atau bisa langsung dikerjakan setelah nama jalan resmi diubah.
"Jadi misalnya kependudukan ketika mengurus KTP baru, maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru, atau kalau ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya, tapi yang masih berlaku sekarang itu tidak kemudian batal dan semua perubahan itu tidak memiliki konsekuensi biaya sama sekali," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja itu memastikan, nama jalan yang diubah tidak akan membebani siapa pun, termasuk masyarakat yang tinggal di jalan yang namanya diubah.
Baca juga: Nama Jalan di Jakarta Diganti, Kemendagri Ungkap Mekanisme Perubahan Data Kependudukan
Sebab, nama jalan sebelum diubah tetap berlaku di mata hukum untuk kepemilikan dan catatan kependudukan lainnya.
"Jadi semua aspek itu insya Allah tidak akan membebani dan kami berharap kesimpangsiuran yang kemarin sempat kemarin muncul bisa diklarifikasi sehingga masyarakat juga merasa tenang dan kami berharap ini kana bisa memberikan kepastian pada semua," papar Anies.
Sebagai informasi, Anies resmi mengubah 22 nama jalan di Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022.
Keputusan yang dibuat pada 17 Juni 2022 itu juga mengubah beberapa nama gedung dan nama zona dengan nama-nama tokoh Betawi.
Baca juga: Mpok Nori Diabadikan sebagai Nama Jalan di Jaktim, Keluarga: Gembira Emak Masih Diingat
Berikut Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:
1. Jalan Entong Gendut sebelumnya Jalan Budaya
2. Jalan Haji Darip sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya
3. Jalan Mpok Nori sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus
4. Jalan H Bokir Bin Dji'un sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede