JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina Lisao menyebutkan, sistem peradilan di Malaysia tidak berpihak pada pekerja migran yang menjadi korban kekerasan di negaranya.
Hal itu disampaikan salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina Lisao, Anis Hidayah, dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
"Saya melihat problem ini ada di struktural sistem peradilan di Malaysia, di mana memang hakim-hakimnya tidak punya perspektif tentang keberpihakan kepada perempuan," ungkap Anis kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
"Khususnya PRT migran yang mengalami penganiayaan oleh warga negara Malaysia," sambung Anis.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Demo Kedubes Malaysia Buntut Pembebasan Majikan Pembunuh Adelina Lisao
Di sisi lain, kata Anis, Pemerintah Indonesia sejak awal sudah menyediakan pendampingan hukum atas kasus tewasnya tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao oleh majikannya, Ambika MA Shan.
"Bahkan beberapa kali menggelar perkara dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil. Seperti kami juga, teman-teman anti-trafficking di wilayah NTT di mana adelina berasal," ungkap Anis.
Menurut Anis, sejumlah bukti-bukti yang dilampirkan dan temuan dalam hasil gelar perkara sudah cukup kuat untuk menjerat Ambika MA Shan dalam kasus tewasnya Adelina.
"Sehingga kami datang untuk melakukan protes dan kecewa pada Malaysia yang memutuskan bebas pada majikan Adelina," kata Anis.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Persekutuan Malaysia -setara Mahkamah Agung- pada Kamis (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Hakim Vernon mengatakan, jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Menurut Vernon, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.
“Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi),” kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.
DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, tetapi dapat dituntut lagi di kemudian hari.
Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.
Baca juga: Kemlu: Pembebasan Majikan Adelina Lisao di Malaysia Lukai Rasa Keadilan
Adelina Sau adalah TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, yang meninggal di Malaysia pada Minggu 11 Februari 2018.
Adelina (21) dilaporkan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Penang, Malaysia. Sebelum meninggal, dia dilaporkan tidur bersama anjing selama sebulan.
Saat hendak dievakuasi tim penyelamat, dia tampak ketakutan. Di tubuhnya terdapat nanah bekas luka bakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.