TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mengungkapkan bagaimana cara pria berinisial K mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.
Pelaku pengemas sekaligus penjual minyak goreng kemasan ilegal sekaligus Direktur Perusahaan PT SPI itu ditangkap pada 24 Juni 2022.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menuturkan, K mendatangkan minyak goreng curah menggunakan truk tangki ke sebuah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Pinang, Kota Tangerang.
"Minyak goreng curah di dalam tangki, itu diarahkan (dibawa) ke sini (bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said)," kata Zain saat konferensi pers di Pinang, Senin (27/6/2022).
Minyak goreng curah itu kemudian dipindahkan ke tempat penampungan.
Setelah itu, menurut Zain, minyak goreng curah yang ada dikemas ke dalam botol dengan ukuran bervariasi. Tersangka K lalu melabeli botol-botol itu dengan merek Qilla.
Proses pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan pun rampung.
Baca juga: Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Pedagang Justru Sepi Pelanggan
"Kemudian dijual, dipasarkan, kepada masyarakat baik secara langsung, baik itu melalui masyarakat umum, kemudian pedagang, toko-toko," ucap Zain.
"Dia juga menjual itu melalui online seperti Shopee atau Tokopedia," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menyita sejumlah barang bukti dari kasus penjualan minyak goreng kemasan ilegal itu.
Beberapa di antaranya adalah 200 kardus berisikan total 12.400 botol satu liter minyak goreng kemasan palsu (ditempeli label merek) dan 200 kardus berisikan total 12.400 botol satu liter minyak goreng belum ditempeli merek.
Lalu, sebanyak 5.652 botol minyak goreng curah belum ditempeli merek, 222 botol dua liter minyak goreng kemasan palsu.
Baca juga: Polisi Sita Ribuan Liter Minyak Goreng Kemasan Berisi Migor Curah di Tangerang
Berdasar pemeriksaan, K menjual per liter minyak goreng kemasan palsu itu seharga Rp 20.000 di lokapasar (marketplace) atau per liter seharga Rp 15.800.
Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.
Dia menambahkan, K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 2 miliar Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.