Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Pemuda Pembakar Rumah di Jatinegara, Dijebloskan ke Penjara, Anak dan Bayinya Diusir Warga

Kompas.com - 27/06/2022, 18:54 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - N (16), pemuda yang membakar rumah kontrakan di wilayah RT 007 RW 014 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, kini mendekam di penjara.

N ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, istri dan bayinya yang baru lahir juga diusir warga sekitar.

Baca juga: Pria Ini Mengaku Dibayar Seseorang Rp 150.000 untuk Bakar Rumah di Jatinegara

"(Iya), diusir. Artinya istri dan anaknya sudah tidak menetap di situ lagi," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinegara Kompol Entong Raharja usai konferensi pers, Senin (27/6/2022).

Polisi belum menemukan seseorang yang menyuruh N untuk membakar rumah kontrakan itu.

"Masih kami telusuri, apakah benar ada inisial J (yang menyuruh N membakar rumah warga), masih kami dalami," ujar Entong.

Entong mengatakan, N membakar rumah kontrakan itu karena dendam ditegur warga.

"Malam hari, (pelaku) bermain gitar di kontrakannya sehingga lingkungan atau warga sekitar dan tetangganya merasa terganggu dengan suara bisingnya," kata Entong.

Baca juga: Polisi Belum Temukan Seseorang yang Suruh Pemuda Bakar Rumah di Jatinegara

Dalam wawancara terpisah, pemilik kontrakan, Wiwin, mengatakan bahwa warga menaruh curiga terhadap N. Kontrakan itu dimiliki pasangan kakak-adik Wiwin dan Marfuah.

Warga curiga bahwa N merupakan pelaku terkait kejadian kebakaran yang sering terjadi di wilayah RW 014 Cipinang Muara belakangan ini.

"Jadi ini akumulasi kecurigaan, bukan menuduh. Di belakang sana ada kejadian (kebakaran), terus di sebelah juga. Pas ada kebakaran, pelaku ada di lokasi terus," tutur Wiwin di lokasi, Senin.

Sebelumnya, N mengaku dibayar sebesar Rp 150.000 untuk membakar sejumlah rumah warga di RT 007 RW 014 Cipinang Muara, Jatinegara.

N mengaku diberi uang dan disuruh pria berinisial J untuk membakar rumah yang menjadi sasaran.

Baca juga: Pemuda Bakar Rumah di Jatinegara, Polisi: Pelaku Dendam Sering Ditegur karena Berisik Main Gitar

"Orangnya bilang, 'Boleh minta tolong enggak?'. Mau bakar rumah katanya," ujar N saat ditanya wartawan.

N mengaku sudah sempat membakar dua rumah menggunakan korek dan minyak tanah.

"Saya dijanjiin dibayar Rp 150.000, yang sudah dilakuin bakar dua rumah," kata N.

N mengaku melakukan hal itu dalam kondisi sadar atau tidak mabuk.

"Karena yang minta tolong enggak senang (dengan rumah warga yang menjadi sasaran), saya dijanjiin dibayar Rp 150.000," ucap N.

Baca juga: Pria Bakar Rumah di Jatinegara Mengaku Kesal Sering Ditegur Pemilik Kontrakan

Dalam video yang diterima Kompas.com, N diamankan di Kantor RW 014 Cipinang Muara sebelum dibawa ke Mapolsek Jatinegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com