JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan ganja tetap dilarang di Indonesia. Menurut dia, ganja merupakan salah satu jenis narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
"Ganja tetap dilarang, ganja tetap tidak bisa digunakan. Kalau medis itu mungkin kewenangan dokter," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, dikutip dari Antara, Senin (27/6/2022).
Baca juga: MK Buka Suara soal Gugatan Legalisasi Ganja Medis yang Menggantung hingga Sekarang
Hal tersebut disampaikan menyusul adanya kabar viral dari sebuah foto seorang ibu bernama Santi Warastuti (43), yang sedang memperjuangkan ganja dijadikan untuk pengobatan anak.
Foto itu menyebar di media sosial karena membawa poster bertuliskan membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB), di Jakarta, Minggu (26/5/2022).
Menurut Zulpan, hingga saat ini belum ada aturan perundang-undangan yang melegalkan penggunaan ganja di Indonesia.
Ia menambahkan sejauh ini kepolisian bekerja sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang bahwa penggunaan ganja saat ini belum dapat dilegalkan.
"Kepolisian itu aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang, kalau mau mengubah undang-undang, itu kewenangannya bukan pada kami," ujar Zulpan.
Sebelumnya viral di media sosial unggahan foto yang menampilkan seorang ibu membawa poster bertuliskan butuh ganja medis saat hari bebas kendaraan bermotor atau CFD di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu (26/6/2022).
Foto ibu yang meminta ganja medis ini awalnya diunggah di akun Twitter penyanyi Andien Aisyah yakni @andienaisyah.
Ibu yang diketahui bernama Santi itu mengaku mempunyai anak bernama Pika yang menderita penyakit Cerebral Palsy.
Menurut sang ibu, obat untuk menyembuhkan penyakit itu adalah minyak biji ganja alias CBD oil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.