JAKARTA, KOMPAS.com - Malapetaka bagi restoran sekaligus bar Holywings Indonesia belum usai. Dugaan penistaan agama yang pernah dilakukan masih berbuntut reaksi keras dari sejumlah kalangan.
Holywings diduga telah menistakan agama karena promosi minumannya dianggap menyinggung individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Setidaknya ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.
Meski izinnya sudah dicabut, sejumlah kelompok masyarakat masih menyerukan tuntutan secara hukum kepada Holywings.
Baca juga: Izin Holywings Dicabut Bukan Karena Penistaan, PA 212: Sarang Pesta Miras
Holywings Indonesia kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari kegiatan promosi minuman kerasnya yang dianggap mengarah ke penistaan agama.
Kali ini, manajemen kafe sekaligus bar Holywings dilaporkan oleh organisasi bernama Forum Batak Intelektual (FBI) pada Senin (27/6/2022).
"Kami di sini organisasi sosial kontrol berbasis massa yang ada di seluruh Indonesia mengecam atau mengutuk staf-staf Holywings yang telah menodai agama," ujar Ketua Umum FBI, Leo Situmorang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Forum Batak Intelektual Laporkan Holywings ke Polda Metro Jaya terkait Dugaan Penistaan Agama
Menurut Leo, organisasinya melaporkan Holywings karena menyertakan nama "Maria" dan "Muhammad" dalam promosi minuman keras di media sosial. Leo berujar kedua nama itu lekat dengan agama Islam dan Nasrani.
"Kami dari khususnya (penganut) agama Kristen merasa sangat-sangat terpukul dengan adanya iklan ataupun promo yang mengatasnamakan nabi atau orang suci, khususnya di agama Katolik, yaitu Bunda Maria," ungkap Leo.
Organisasi masyarakat Persaudaraan Alumni (PA) 212 bakal tetap melanjutkan gugatan terhadap Holywings Indonesia meskipun izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta telah dicabut.
Baca juga: Wagub DKI: Pencabutan Izin Usaha Holywings Bukan Karena Dugaan Penistaan Agama
"Pada Rabu (mendatang) saya bersama tim advokat dari ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) akan gugat secara perdata seluruh Holywing se Indonesia," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Novel mengeklaim umat Islam yang ada di luar Jakarta juga menolak keberadaan Holywings Indonesia. Dengan demikian, kata Novel, keberadaan restoran sekaligus bar itu juga harus ditutup karena diduga masih dalam satu manajemen.
"Umat Islam hampir seluruh daerah yang ada Holywings juga sudah protes turun ke jalan uagar ditutup," ujar Novel.
Baca juga: Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Semua Outlet Holywings di Jakarta Imbas Penjualan Minuman Beralkohol
Menurut Novel, desakan penutupan Holywings di seluruh Indonesia karena tempat hiburan tersebut diduga untuk pesta minuman keras. "Mungkin juga narkoba serta kemaksiatan lainya yang sudah secara terang-terangan kemungkaran," tutur Novel.