JAKARTA, KOMPAS.com - Hamilton Spa & Massage yang berlokasi di Ruko Grand Wijaya, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah ditindak.
Setelah pencabutan izin usaha dan penangkapan enam orang, kini penutupan secara permanen Hamilton Spa & Massage dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Senin (27/6/2022).
Sanksi tersebut dijatuhkan buntut promosi praktik prostitusi berbalut pesta "Bungkus Night Volume 2" yang tadinya direncanakan digelar pada 24 Juni 2022 malam.
Baca juga: Izin Hamilton Spa Jaksel Dicabut Buntut Dugaan Prostitusi Berbalut Acara Bungkus Night
Poster acara "Bungkus Night Vol 2" itu sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet karena diduga sebagai praktik prostitusi.
Tampak latar belakang poster acara itu bergambar wanita seksi. Tema kegiatan itu juga bernada sensual.
"Beyond your wildest sexpetation," demikian tulisan dalam poster tersebut.
Selain itu, pada poster acara itu juga terdapat kalimat atau jargon promosi sensual "Onward till you drop", "Special offer! 250k offer! 250k, bungkus include room", dan "Datang dan bungkus mana aja yang lo suka!".
Penyegelan permanen berupa penempelan spanduk berwarna putih berkelir merah di Hamilton Spa & Massage dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Senin siang, penyegelan turut dihadiri oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Menutup dan melarang kegiatan usaha," demikian tulisan dalam spanduk pengumuman penyegelan permanen tersebut.
Baca juga: Hamilton Spa Jaksel Disegel Permanen dan Dicabut Izinnya, Satpol PP: Tidak Boleh Lagi Beroperasi!
Dengan adanya sanksi pencabutan izin usaha dan penyegelan gedung secara permanen, maka Hamilton Spa & Massage dilarang beroperasi.
"Dikenakan sanksi penutupan tempat usaha secara permanen dan juga dilakukan pencabutan izin usaha, sehingga saya tegaskan bahwa tempat ini tidak boleh lagi beroperasi," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di lokasi, Senin.
Arifin mengatakan, Hamilton Spa & Massage disegel permanen karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 dan Peratuaran Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.
"Hamilton Spa dan Massage ini telah melakukan pelanggaran Perda dan Pergub. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Arifin.