Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Prostitusi "Bungkus Night" Berbuntut Hamilton Spa Ditutup Permanen hingga Manajemen Terancam Dipidana...

Kompas.com - 28/06/2022, 08:01 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hamilton Spa & Massage yang berlokasi di Ruko Grand Wijaya, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah ditindak.

Setelah pencabutan izin usaha dan penangkapan enam orang, kini penutupan secara permanen Hamilton Spa & Massage dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Senin (27/6/2022).

Sanksi tersebut dijatuhkan buntut promosi praktik prostitusi berbalut pesta "Bungkus Night Volume 2" yang tadinya direncanakan digelar pada 24 Juni 2022 malam.

Baca juga: Izin Hamilton Spa Jaksel Dicabut Buntut Dugaan Prostitusi Berbalut Acara Bungkus Night

Poster acara "Bungkus Night Vol 2" itu sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet karena diduga sebagai praktik prostitusi.

Tampak latar belakang poster acara itu bergambar wanita seksi. Tema kegiatan itu juga bernada sensual.

"Beyond your wildest sexpetation," demikian tulisan dalam poster tersebut.

Selain itu, pada poster acara itu juga terdapat kalimat atau jargon promosi sensual "Onward till you drop", "Special offer! 250k offer! 250k, bungkus include room", dan "Datang dan bungkus mana aja yang lo suka!".

Penyegelan permanen

Penyegelan permanen berupa penempelan spanduk berwarna putih berkelir merah di Hamilton Spa & Massage dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Senin siang, penyegelan turut dihadiri oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

"Menutup dan melarang kegiatan usaha," demikian tulisan dalam spanduk pengumuman penyegelan permanen tersebut.

Baca juga: Hamilton Spa Jaksel Disegel Permanen dan Dicabut Izinnya, Satpol PP: Tidak Boleh Lagi Beroperasi!

Dengan adanya sanksi pencabutan izin usaha dan penyegelan gedung secara permanen, maka Hamilton Spa & Massage dilarang beroperasi.

"Dikenakan sanksi penutupan tempat usaha secara permanen dan juga dilakukan pencabutan izin usaha, sehingga saya tegaskan bahwa tempat ini tidak boleh lagi beroperasi," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di lokasi, Senin.

Arifin mengatakan, Hamilton Spa & Massage disegel permanen karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 dan Peratuaran Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

"Hamilton Spa dan Massage ini telah melakukan pelanggaran Perda dan Pergub. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Arifin.

Manajemen terancam pidana

Hamilton Spa & Massage yang berada di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditutup dan disegel. Hal itu terlihat pada Senin (20/6/2022) siang.KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Hamilton Spa & Massage yang berada di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditutup dan disegel. Hal itu terlihat pada Senin (20/6/2022) siang.
Selain menyegel permanen, Satpol PP DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi pidana terhadap badan usaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com