JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menurunkan 250 personel untuk menyegel 12 outlet Holywings di wilayah Ibu Kota.
Sebelum berangkat menuju lokasi outlet Holywings, ratusan personel tersebut mengikuti apel di lapangan Balai Kota DKI Jakarta.
"Ada sekitar 250 personel," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Hari Ini, Satpol PP Akan Segel 12 Tempat Usaha Holywings di Jakarta
Arifin yang bertindak sebagai inspektur upacara memberikan pesan kepada semua personel untuk menyegel Holywings sesuai aturan yang berlaku.
"Saya tegaskan kegiatan ini harus dilaksanakan sebaik-baiknya," kata Arifin.
Adapun penyegelan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Baca juga: Promosi Miras Holywings Berbau Penistaan Agama yang Berujung Pencabutan Izin Usaha di Jakarta...
Penyegelan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin.
Terakhir, Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).
Baca juga: Polisi Segel Kantor Pusat Holywings di BSD Buntut Promosi Miras Berbau Penistaan Agama
Adapun 12 lokasi outlet Holywings yang dimaksud yaitu:
1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon