JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan kekecewaan karena tuntutan mereka soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum dipenuhi oleh Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
Padahal dalam aksi unjuk rasa sebelumnya yang berlangsung pada 21 Juni lalu, mahasiswa sudah secara tegas mengultimatum Presiden dan DPR untuk membuka draf RKUHP terbaru dan membahas pasal-pasal yang bermasalah.
Namun hingga batas waktu 7x24 jam terlewati, draf RKUHP belum juga bisa diakses publik. Belum ada pula pernyataan dari Presiden atau pun DPR untuk membahas pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
Oleh karena itu, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang menyatakan, barisan mahasiswa bersama elemen masyarakat sipil akan turun ke jalan dan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar dari 2019 lalu.
"Berbagai elemen masyarakat sipil akan melangsungkan demonstrasi yang lebih masif daripada penolakan yang terjadi pada tahun 2019" kata Melki kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Aksi turun ke jalan itu akan dimulai hari ini. Barisan Mahasiswa akan melakukan aksi di depan Gedung DPR RI.
Baca juga: Mahasiswa Demo di Depan Gedung Parlemen Siang Ini, Desak Presiden dan DPR Buka Draf Terbaru RKUHP
Tuntutan aksi hari ini tetap sama, yakni menuntut atas keterbukaan draf RKUHP, keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, serta segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
"Kami akan menjemput Ketua DPR RI dan turut meminta Presiden RI untuk memberikan jawaban atas semua tuntutan kami," kata Melki.
Pada September 2019, barisan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi turun ke jalan untuk memprotes hal serupa, yakni pembahasan RKUHP yang dinilai tak transparan dan banyak pasal bermasalah di dalamnya.
Demonstrasi tak hanya berlangsung di Jakarta, namun juga sejumlah kota besar di wilayah lain.
Aksi demonstrasi yang sempat berujung ricuh saat itu berhasil membuat Presiden Joko Widodo menunda pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.
Baca juga: DPR Sepakat Tunda Pengesahan RKUHP dan 4 RUU Lainnya
Jokowi juga saat itu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RKUHP.
DPR pun menyepakati penundaan pengesahan RKUHP itu.
Belakangan, pembahasan RKUHP kembali dilakukan melalui rapat Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022.
Namun, pemerintah dan DPR dinilai kembali bersikap tak terbuka dalam pembahasan terbaru kali ini.