JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang umat Buddha selaku pelapor eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Kurniawan Santoso, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/6/2022).
Kurniawan dan kuasa hukumnya, Herna Sutana, serta seorang saksi dari pelapor datang untuk diperiksa terkait laporannya atas dugaan kasus penistaan agama oleh Roy Suryo.
Pantauan Kompas.com, pelapor dan rombongannya yang mengenakan baju bernuansa serba putih tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB.
Tampak sejumlah berkas dibawa oleh Herna.
"Hari ini kami agendanya pemeriksaan pelapor dan juga saksi. Jadi kami akan kasih keterangan terkait masalah laporan dari perwakilan umat Buddha Nusantara," ujar Herna kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Bantah Kliennya Tertawakan Meme Patung Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi
Dalam pemeriksaan ini, kata Herna, pihaknya memberikan keterangan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik.
"Ada beberapa bukti tambahan yang kami juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi. Semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," kata Herna.
Tidak dijelaskan bukti tambahan apa yang dibawa dalam pemeriksaan tersebut.
Kurniawan, Herna, dan seorang saksi kemudian langsung berjalan masuk ke ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ketika Roy Suryo Melapor dan Dilaporkan soal Meme Patung Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi...
Diberitakan sebelumnya, Kurniawan melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/2022).
Kurniawan melaporkan Roy Suryo terkait unggahan gambar meme patung di Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di media sosial.
"Kami juga umat Buddha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," ujar Herna saat itu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Meme Patung Candi Borobudur Mirip Jokowi Lucu, Umat Buddha: Itu Sangat Melecehkan
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.