JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru melakukan pengecekan izin outlet bar Holywings usai ramai kasus promosi berbau penistaan agama yang dilakukan oleh usaha tersebut.
Menurut Riza, pihaknya mendapat masukan dari masyarakat terkait promosi minuman keras untuk Muhammad dan Maria yang dianggap menistakan agama itu.
Setelah itu, Pemprov DKI menindaklanjuti masukan itu dengan memerintahkan dinas terkait melakukan pengecekan terhadap izin usaha Holywings.
"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, memang berasal dari kasus promo miras," ucapnya dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Satpol PP Segel Holywings Tanjung Duren: Operasionalnya Tak Sesuai Perizinan
Dari hasil pengecekan itu pun diketahui bahwa Holywings yang sudah mempunyai 12 outlet di ibukota belum melengkapi sejumlah perizinan untuk menjual minuman keras.
Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Usaha itu hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Artinya minuman beralkohol hanya diperbolehkan dijual untuk dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat.
Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujar Riza.
Baca juga: Holywings Vendetta di Jalan Gatot Subroto Resmi Disegel Satpol PP DKI, Manajemen Tak Ada di Lokasi
Atas dasar itu lah Pemprov DKI mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta. Mulai hari ini Satpol PP juga telah melakukan penyegelan terhadap 12 outlet tersebut.
Berikut 12 outlet Holywings yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger