BEKASI, KOMPAS.com - Program sertifikasi tanah gratis atau yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diduga telah disusupi praktik pungutan liar (Pungli).
Praktik pungli program PTSL ini terjadi di wilayah Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
A, seorang warga Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, mengungkapkan bagaimana praktik pungutan liar itu terjadi.
Mengutip JEO Kompas.com "Pungli Jutaan Rupiah untuk Sertifikat Tanah..." yang tayang Selasa (28/6/2020), informasi mengenai program sertifikasi tanah gratis pertama kali disebutkan datang dari pemberitahuan ketua RT pada awal Februari 2022.
Kala itu, ketua RT mendatangi satu per satu rumah warga untuk menyampaikan informasi mengenai program tersebut.
Baca juga: Sanksi bagi PNS yang Melakukan Pungli
Pada pertemuan pertama, pihak RT sudah mengemukakan aangka dengan nominal jutaan rupiah yang harus dibayarkan pemohon sertifikasi lahan.
“Dibilang ada biaya sebesar Rp 1,5 juta plus-plus. Ya totalnya Rp 1,8 juta lah. Selain itu, bagi yang tanahnya masih atas nama orang lain juga ada tambahan biaya lagi sebesar Rp 10.000 per meter,” tutur A.
Dua pekan setelah pertemuan pertama, pihak RT bersama dengan pihak BPN kembali datang untuk menyerahkan formulir pendaftaran PTSL sekaligus menginformasikan syarat apa saja yang harus dipenuhi demi mendapatkan sertifikat tanah.
Dalam pertemuan kedua itu, pihak RT kembali menyinggung biaya yang harus dibayar A sebelum masuk ke pengukuran.
Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya di Kantor BPN
Selanjutnya, pada pertengahan April, pihak kelurahan bersama dengan pihak BPN Kota Bekasi kembali menyambangi rumah A, dan yang bersangkutan secara diam-diam menanyakan perihal beban biaya yang harus ia bayar.
“Saya kan diam-diam tanya juga ke orang BPN, memangnya bayar sampai Rp 1,8 juta ya? Dia enggak mau jawab. Dia bilang, itu diserahkan ke panitia (kelurahan, RW, dan RT). Mereka bilang, tugasnya itu hanya menerangkan cara pengisian formulir dan mengukur tanah saja,” ujar A.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Kota Bekasi Andi Bakti menegaskan bahwa warga pemohon program PTSL tak dipungut biaya sepeser pun.
Andi menegaskan, apabila ada beban biaya yang dikeluarkan oleh pemohon PTSL, maka hanya untuk proses administrasi, yakni untuk meterai, patok, dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
"Jadi kalau ada yang melakukan (pungli), itu oknum yang melakukan. Kalau petugas BPN ya tidak ada seperti itu," imbuhnya.
Pihaknya juga mendukung aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut pelaku pungli program PTSL.
"Yang melakukan itu harus bertanggung jawablah. Kalau BPN tidak ada pungutan-pungutan seperti itu," jawab Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.