JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor dan saksi pelapor dugaan kasus penistaan agama yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/6/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, pelapor bernama Kurniawan Santoso dan kuasa hukumnya, Herna Sutana, serta seorang saksi pelapor keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.00 WIB.
Pemeriksaan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu berlangsung selama kurang lebih sembilan jam.
Herna mengatakan, terdapat kurang lebih 24 pertanyaan yang dilayangkan dalam proses pemeriksaan tersebut.
"Pertanyaannya sekitar 24 pertanyaan tadi, seputar unggahannya terlapor itu," ujar Herna kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Tentukan Status Roy Suryo dalam Kasus Meme Patung Sang Buddha Mirip Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Kurniawan melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/2022).
Kurniawan melaporkan Roy Suryo terkait unggahan gambar meme patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Herna menjelaskan bahwa kliennya baru saja memberikan keterangan terkait laporan terhadap Roy Suryo.
"Tadi baru BA (berita acara), klarifikasi awal. Baru keterangan awal saja. Nanti kami infokan perkembangannya," kata Herna.
Laporan terhadap Roy Suryo teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Baca juga: Pelapor Roy Suryo soal Meme Patung di Candi Borobudur Diperiksa di Mapolda Metro Jaya
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.
Roy Suryo dilaporkan karena turut serta menyebarkan gambar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut Herna, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.
Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Baca juga: Polda Metro Lakukan Penyelidikan Maraton 3 Laporan Dugaan Penistaan Agama yang Menyeret Roy Suryo
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna.
"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.