TANGERANG, KOMPAS.com - Restoran sekaligus bar Holywings diizinkan untuk membuka kembali cabangnya di Kabupaten Tangerang, Banten, jika bentuk usahanya diganti.
Untuk diketahui, tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang ditutup mulai Rabu (29/6/2022) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berujar, Holywings boleh beroperasi kembali di Kabupaten Tangerang, jika bentuk usaha mereka diganti menjadi restoran fast food atau lainnya selain menjual minuman keras.
Baca juga: 2 dari 3 Outlet Holywings di Kabupaten Tangerang Disebut Masih Memproses Izin Usaha
"Mereka kalau ganti langsung (menjadi) ayam geprek, jadi restoran fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silahkan saja ada proses baru lagi," paparnya pada awak media di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Rabu.
"Tapi kalau (tetap) membuka usaha jenis minuman itu, kita tutup," sambung dia.
Sementara itu, Zaki menyatakan bahwa tiga gerai Holywings di Kabulaten Tangerang bakal ditutup mulai Rabu ini lantaran melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004.
Ia menambahkan, proses penutupan dilakukan dengan mencabut izin usaha gerai Holywings di Gading Serpong dan tak melanjutkan proses pengajuan izin usaha gerai Holywings di BSD dan di Lippo Karawaci.
"Yang sedang proses, tidak dilanjutkan lagi proses izinnya. Kemudian, yang satu yang sudah punya izin, kita cabut," ungkap politisi Golkar itu.
Baca juga: 3 Holywings di Kabupaten Tangerang yang Ditutup Berada di Gading Serpong, BSD, dan Karawaci
Zaki sebelumnya menilai, Holywings melanggar perda tersebut karena membuat promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.
"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," ujar Zaki.
Selain Holywings di Kabupaten Tangerang, sejumlah outlet Holywings di berbagai daerah juga disegel pemerintah setempat.
Di Jakarta, semua outlet Holywings yang berjumlah 12 gerai telah disegel dan dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta karena sejumlah pelanggaran terkait perizinan.
Outlet Holywings di Kota Bekasi juga ditutup pada hari ini karena melanggar perda dan peraturan wali kota (perwal) terkait perizinan.
Baca juga: 3 Outlet Holywings di Kabupaten Tangerang Ditutup, Bupati: Itu Selamanya, Permanen
Kemudian, sejumlah outlet Holywings di Bandung, Jawa Barat, dan Surabaya, Jawa Timur, juga telah disegel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.