JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pemuda bernama Darma Altaf Alawdin alias Mantis yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan di SMA Negeri 70 Jakarta.
Untuk diketahui, pelaku mengeroyok adik kelas bersama kelima temannya yang lebih dahulu ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta, Polisi Sebut Para Pelaku Aniaya Adik Kelas
Ridwan mengatakan, motif pelaku bersama kelima rekannya mengeroyok adik kelas terkait senioritas dalam perkumpulan antar pelajar di SMAN 70 Jakarta.
"Menyalahgunakan pergaulan. Salah satunya itu (senioritas). Gengan. Korban adik kelas mereka," ucap Ridwan.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan DPO atas nama Darma Altaf Alawdin alias Mantis terkait kasus pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta.
DPO pelaku kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur tersebut disebar melalui akun resmi Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.
"Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian tulisan dari DPO yang dikeluarkan.
Baca juga: Polisi Dalami Motif Kakak Kelas Keroyok Juniornya di SMAN 70 Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sebelumnya mengatakan, DPO diterbitkan setelah Darma Altaf Alawdin alias Mantis ditetapkan sebagai tersangka.
Darma dinyatakan turut mengeroyok adik kelas di SMAN 70 Jakarta bersama kelima temannya pada Mei 2022.
"Kejadiannya sudah satu bulan lalu, Mei 2022. Total semua pelaku ada enam orang termasuk sama DPO. Korbannya merupakan adik kelas," ujar Budhi.
Budhi mengatakan, berdasarkan keterangan kelima tersangka yang sudah ditangkap lebih awal, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di luar sekolah.
"Memang kejadiannya ada dugaan itu di luar jam sekolah," ucap Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.