TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sedang membahas nasib para karyawan di tiga outlet restoran sekaligus bar Holywings yang resmi ditutup mulai Rabu (29/6/2022).
Untuk diketahui, tiga Holywings di Kabupaten Tangerang ditutup karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang M Maesyal Rasyid mengeklaim, pihaknya tengah berdiskusi dengan pemilik Holywings soal nasib para karyawannya.
Baca juga: Imbas Penutupan Holywings di Bekasi, 60 Karyawan Dirumahkan
"Kita akan bicarakan dengan pihak pengembangnya, pengusaha Holywings (soal) kemungkinan-kemungkinan atau solusinya seperti apa (berkait nasib para karyawan di tiga Holywings yang ditutup)," paparnya pada awak media, Rabu.
Menurut Maesyal, solusi berkait nasib para karyawan di tiga Holywings yang ditutup itu bukan hanya tanggung jawab Pemkab Tangerang saja.
Namun, manajemen Holywings juga turut bertanggung jawab atas nasib karyawan mereka.
"Kan bukan hanya pemerintah daerah saja yang bertanggung jawab. Mereka (manajemen Holywings) juga harus bertanggung jawab dengan kejadian seperti ini," ujar Maesyal.
Baca juga: Nasib Ribuan Karyawan Holywings Jadi Perhatian Pemprov DKI Jakarta
"Kita sama-sama bicarakan dengan mereka," imbuh dia.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sebelumnya berujar, dua dari tiga Holywings di Kabupaten Tangerang hingga kini masih memproses izin usahanya.
Keduanya terletak di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD) dan di wilayah Lippo Karawaci.
Sementara itu, Holywings yang terletak di Gading Serpong telah memiliki izin usaha.
Ia menyebut, lantaran melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004, tiga gerai Holywings itu bakal ditutup mulai Rabu ini.
Baca juga: 2 dari 3 Outlet Holywings di Kabupaten Tangerang Disebut Masih Memproses Izin Usaha
Katanya, proses penutupan dilakukan dengan mencabut izin usaha gerai Holywings di Gading Serpong dan tak melanjutkan proses pengajuan izin usaha gerai Holywings di BSD dan di Lippo Karawaci.
"Yang sedang proses, tidak dilanjutkan lagi proses izinnya. Kemudian, yang satu yang sudah punya izin, kita cabut," ungkap politisi Golkar itu, Rabu.
Ia menilai, Holywings melanggar perda tersebut karena membuat promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.
"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," ujar Zaki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.