Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Penadah Ponsel Milik Perempuan yang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Serpong

Kompas.com - 29/06/2022, 15:25 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang berinisial J (49) dan S buntut pembunuhan yang terjadi pada seorang perempuan berinisial SL (35) di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan.

S ditemukan bersimbah darah di kamar kosnya di Serpong Utara pada Sabtu (25/6/2022) dini hari. Ia diduga menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh AJL.

AJL telah ditangkap pada Selasa (28/6/2022) dini hari sekitar pukul 00.37 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, J dan S diduga berperan sebagai penadah barang curian AJL.

 

"Tersangka kedua berinisial J, perannya adalah penadah. Kemudian tersangka ketiga S perannya sama sebagai penadah," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Motif Pembunuh Wanita di Rumah Kos Serpong, Ketahuan Saat Curi HP Korban

J dan S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan.

"Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," kata Zulpan.

Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, pelaku berinisial AJL alias J ditangkap pada Selasa dini hari di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.

"Pada saat itu tim langsung bergerak dan menangkap tersangka," lanjut dia.

Polisi berhasil menemukan pelaku setelah melacak ponsel milik korban yang dicuri.

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa satu unit ponsel Samsung J7 Pro warna hitam milik korban telah hilang dan diduga diambil pelaku.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Rumah Kos Serpong Tangsel

"Selanjutnya, setelah dilakukan proses penyelidikan, dari keterangan saksi diketahui handphone tersebut telah dijual oleh AJL kepada J dan S dengan harga Rp 30.000 di rumah S alias I yang merupakan teman tersangka AJL," ungkap Sarly.

Kemudian, J dan S yang berada di sebuah kontrakan di kawasan Pondok Pucung, Karang Tengah, Kota Tangerang, diamankan beserta ponsel milik korban.

Selanjutnya, tim kembali melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka AJL.

Barulah pada Selasa dini hari pelaku dibekuk di rumah kos di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com