JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap mahasiswa berinisial MAS (25) alias BV karena diduga mengedarkan ganja di sekitar kampus swasta di Jaticempaka, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cipayung AKP Bayu Marfiando menuturkan, penangkapan bermula saat pelaku memesan paket ganja kepada pria berinisial D pada Sabtu (25/6/2022). Paket ganja itu dipesan dari Medan, Sumatera Utara.
"Datang paket sebanyak dua kilogram ganja dari saudara D," tutur Bayu saat konferensi pers di Mapolsek Cipayung, Rabu (29/6/2022).
Pelaku mengaku membeli dua kilogram ganja tersebut dengan harga Rp 5 juta.
"Saat (pelaku) mau menerima paket, jajaran Polsek Cipayung sudah mengintai. Pas pelaku menerima paket, kami langsung menangkap (pelaku)," kata Bayu.
Baca juga: Polda Metro: Ada Unsur Pidana dalam Unggahan Meme Patung Buddha oleh Roy Suryo
Bayu menuturkan, pelaku kemudian menjual kembali ganja itu kepada rekan-rekannya di kampus.
"Pelaku mahasiswa semester akhir. Pengakuannya dia jual ke teman-temannya di kampus juga. Jadi pengedarannya di luar ya, bukan di dalam kampus," kata Bayu.
Sebelum ini, pelaku juga pernah memesan ganja ke orang yang sama pada pertengehan Mei 2022.
"Sejauh ini kami terus menyelidiki, mencari yang di atasnya lagi atau yang menjual. Nanti perkembangannya kami informasikan lebih lanjut," ujar Bayu.
MAS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukuman pidana antara enam hingga 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.