JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager Holywings Yuli Setiawan mengatakan, ribuan karyawan Holywings harus dirumahkan imbas penutupan tempat usaha tersebut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Untuk sementara karyawan kita rumahkan dulu, jadi itu memang sudah risiko," kata Yuli saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Yuli mengaku, belum tahu sampai kapan sekitar 3.000 karyawan Holywings itu harus dirumahkan. Pasalnya, ia juga belum mengetahui kelanjutan operasional dari usaha kafe dan bar tersebut.
Menurutnya, karyawan yang dirumahkan itu hanya mendapat gaji bulan terakhir beroperasi, yakni Juni 2022.
Yuli tak dapat memastikan apakah nantinya Holywings mampu membayar gaji para karyawan yang dirumahkan.
Baca juga: Manajemen Holywings Akui Ada Kesalahan Perizinan, Outlet Sudah Ditutup Semua
"Periode yang lalu (Juni 2022) kita bayarkan gajinya. Bulan depan belum tahu saya," papar dia.
Diberitakan sebelumnya, Holywings terbukti melanggar aturan administrasi izin usaha.
Beberapa outlet Holywings yang berada di Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, Holywings juga melanggar ketentuan tentang penjualan minuman beralkohol. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Ditutup, Bapenda DKI Tetap Tagih Setoran Pajak Bulan Juni
"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," tulis keterangan Pemprov DKI.
"Tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut".
Akibatnya, izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta dicabut dan tempat usaha tersebut dilarang beroperasi per Selasa (28/6/2022) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.